Headlines News :
Home » » Mantan Kadis Pendidikan Rokan Hulu Divonis Satu Tahun Penjara

Mantan Kadis Pendidikan Rokan Hulu Divonis Satu Tahun Penjara

Written By aried on Kamis, 16 Juni 2011 | 05.30

ROKAN HULU (RS) Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu Efie, Kamis (16/6). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana alokasi khusus. Meski divonis satu tahun penjara, terdakwa tidak ditahan karena sakit.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan menyatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hulu Efie menyalahgunakan dana alokasi khusus tahun 2007 yang disalurkan pemerintah pusat. Penyaluran dana bidang pendidikan sebesar Rp11 milyar tersebut tidak tepat sasaran sehingga merugikan keuangan negara.

Ketua majelis hakim Hendra Utama Sipayung menghukum Efie satu tahun penjara dan denda Rp50 juta rupiah. Namun hakim tidak memerintahkan penahanan terdakwa karena alasan sakit. Penasehat hukum terdakwa, Yuwilis langsung menyatakan banding.

Vonis satu tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Saat vonis dibacakan, terdakwa Efie menangis karena merasa keberatan pada hukuman yang dijatuhkan hakim. (des)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Riau Pesisir.com | Wajah Baru Riau - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger