Headlines News :

Hendak Kuliah di Bandung Arid Kaget, Gaharu Tidak ada lagi.

Hendak Kuliah di Bandung
Arid Kaget, Gaharu Tidak ada lagi.


Ridwan, mahasiswa semester akhir Universitas Lancang Kuning yang hendak mencari informasi s2 di kota Bandung mendadak kaget,  betapa tidak, setelah sampai dikota Parahyangan, Asrama mahasiswa Pekanbaru yang terletak di Jalan Taman Sari bawah sudah di kosongkan sejak tanggal 30 Desember 2012. Mahasiswa jurusan sastra inggris ini juga bingung hendak menginap dimana. Sebab, sejak dua tahun terakhir, dirinya biasa menggunakan asrama ini.

Ketua Gaharu (sebutan mahasiswa Pekanbaru Bandung,red), mengatakan, Asrama  lantai 2 ini telah berdiri sejak kepemimpinan Walikota Herman Abdullah. Alasan asrama mahasiswa Pekanbaru sudah
tidak adalagi, sambung Rizki Kurniawan, Pengosongan asrama karna tidak adanya bantuan dana dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang seperti biasanya membantu sejak dua tahun terakhir
"Sejak kepemimpinan Walikota Herman Abdullah, asrama ini selalu di bantu untuk biaya sewanya" Tutur mahasiswa ITT Telkom ini

Rizki Kurniawan juga mengatakan, ia sangat kecewa terhadap kepemimpinan walikota pekanbaru sekarang Firdaus MT yang tidak memperhatikan perkembangan mahasiswa Pekanbaru di Bandung.
"Mayoritas yang kuliah di bandung itu kelas menengah kebawah, ditambah lagi asrama ini juga di peruntukan bagi mahasiswa sebagai sekretariat mahasiswa sepekanbaru, kalau tidak
ada asrama, saya selaku ketua mahasiswa Pekanbaru Bandung sedih, teman teman yang biayanya pas pasan mau tinggal dimana" Tambahnya lagi.

Tapi, Gaharu tetap optimis dapat menjalankan kesekretariatn meski tidak adanya lagi ruangan yang memadai. "Tongkat estafet perjuangan Gaharu akan tetap kami lanjutkan terus maju dan berlari, prestasi anak negri akan kami ukir di bumi parahyangan ini" Cerita Rizki penuh semangat





Harapan Rizki Kurniawan agar Walikota Firdaus memperhatikan nasib Gaharu yang telah berdiri sejak 1989, karna, sebagai ujung tombak penerus kota bertuah. "Pelanjut sumber daya manusia yang ada di pekanbaru sebagaian dari bandung, tolong di perhatikan, agar pekanbaru mempunyai SDM yang berwawasan" Tutupnya

Petani Desak Pemerintah Tuntaskan Konflik Agraria di Riau

PEKANBARU (RS) Ratusan petani berunjuk rasa di Pekanbaru, Kamis (12/1). Warga dari sejumlah daerah ini menuntut pemerintah menuntaskan konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Riau.

Sekitar 200 petani, buruh, mahasiswa dan aktivis LSM menggelar aksi di Jl Cut Nyak Din, Pekanbaru. Petani dari Kabupaten Kampar, Siak dan Bengkalis ini umumnya bekerja di areal perkebunan kelapa sawit.

Pengunjuk rasa menuntut pemerintah menyelesaikan sejumlah konflik agraria yang merugikan masyarakat di Riau. Antara lain kasus sengketa lahan di Pulau Padang, Kabupaten Meranti antara masyarakat dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Warga juga menuntut pemerintah mengungkap pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya buruh tani bernama Yusniar yang tertembak di Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Insiden penyerangan polisi tahun 2010 ini terjadi saat warga menuntut keadilan atas tanah mereka yang dikuasai PT Tribakti Sari Mas.

“Hingga kini, penyelidikan kasus tersebut masih gelap. Itulah yang dituntut masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Hariansyah Usman.

Pengunjuk rasa juga mengecam Gubernur Riau Rusli Zainal karena sering menerbitkan rekomendasi izin kehutanan di kawasan hutan dilindungi sehingga memicu kerusakan lingkungan dan sengketa lahan. Menurut Hariansyah, kasus kekerasan yang dipicu sengketa lahan di Riau belum mendapat perhatian serius pemerintah dan aparat hukum selama ini.

Pengunjuk rasa minta aset-aset asing di Riau diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat, seperti tambang minyak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Massa melanjutkan aksi dengan berjalan kaki dari Tugu PON menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Jl Cut Nyak Din dan Kantor Dinas Kehutanan Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru. Massa membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan aspirasi. (asr)

Polisi Kehutanan Riau Sita Ribuan Kayu Ilegal di Kampar

KAMPAR [RS] Polisi Kehutanan Riau menemukan ribuan kayu ilegal dan dua alat berat dalam operasi pembalakan liar di Kampar, Sabtu [7/1]. Kasus illegal logging ini diduga melibatkan mantan pejabat daerah.

Polisi kehutanan menyisir lokasi yang menjadi tempat penimbunan kayu ilegal di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Operasi pembalakan liar ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi tentang adanya aksi perambahan hutan.

20 anggota polisi kehutanan dikerahkan untuk menemukan kayu ilegal. Petugas akhirnya mendapatkan lebih 1000 kayu jenis mahang yang ditimbun di sebuah kanal di sekitar perkebunan kelapa sawit. Kayu dilindungi ini dirambah dari hutan produksi terbatas Teso Nilo seluas 629 hektare. Kerugian diperkirakan hampir Rp 1 milyar. Aktivitas illegal logging di Kampar ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Riau Said Nurjaya, aksi penebangan liar tersebut diduga dilakukan sebuah koperasi dengan hanya mengantongi rekomendasi mantan Bupati Kampar Burhanuddin Husin. Koperasi tersebut mengalihfungsikan status hutan produksi terbatas [HPT] menjadi hutan tanaman rakyat [HTR] tanpa izin Menteri Kehutanan.

“Kami akan usut kasus ini sampai tuntas. Jika ada pejabat yang terlibat, tidak akan ditoleransi karena kerusakan hutan ini merugikan Negara,” kata Said.

Polisi kehutanan sempat melepaskan tembakan ke udara saat penebang liar berusaha menghindari petugas. Aparat menemukan dua alat berat yang digunakan untuk membuat kanal.

Petugas langsung menyita alat berat sebagai barang bukti. Polisi juga menahan dua tersangka yang bekerja sebagai operator lapangan. Barang bukti kayu dan alat berat sudah disita dan dibawa ke Markas Polisi Kehutanan Riau, Jl Dahlia, Pekanbaru. [asr]

Dikecam, Bendera Merah Putih Koyak di Menara Bank Riau

PEKANBARU (RS) Ormas Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Riau mengecam bendera merah putih yang dibiarkan koyak di Menara Bank Riau, Pekanbaru. Pemerintah daerah dan pengembang yang membangun gedung 15 lantai ini dinilai tidak menghormati simbol negara.

Bendera merah putih terlihat koyak di Menara Bank Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Jumat (30/12). Bendera kebangsaan ini terbelah dua di atas sebuah besi konstruksi. Meski kondisi bendera terlihat rusak, pemilik bangunan dan pengembang yang sedang membangun Menara Bank Riau tidak segera menggantinya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek Bank Riau maupun Pemerintah Provinsi Riau. Ormas Nasdem Provinsi Riau mengaku prihatin mengetahui adanya bendera rusak di atas bangunan pemerintah daerah.

Menurut Ketua Ormas Nasdem Riau Iskandar Hoesin, simbol negara seperti bendera merah putih seharusnya dihormati setiap warganegara.

“Itu simbol negara. Menghormati bendera itu kewajiban setiap orang yang tinggal di negeri ini,” kata Iskandar.

Nasdem Riau menyayangkan Pemerintah Provinsi Riau yang mampu membangun gedung dengan dana ratusan milyar rupiah, namun tidak menyediakan bendera yang harganya hanya beberapa puluh ribu rupiah.

“Harga bendera itu memang tidak mahal, tapi nilai yang terkandung di dalamnya sangat tinggi. Pejuang mempertaruhkan nyawa untuk bisa mengibarkan merah putih di zaman perjuangan. Masa kita tinggal menghormatinya saja tidak mampu,” kata Iskandar.

Mantan Kepala Kantor Wilayah Transmigrasi Provinsi Riau ini minta Pemerintah Provinsi Riau segera mengganti bendera yang rusak dengan bendera baru sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai kebangsaan. (asr)

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Bakar Lilin untuk Sondang

PEKANBARU (RS) Puluhan anggota Liga Mahasiswa Nasdem Provinsi Riau menggelar aksi bakar lilin untuk mengenang Sondang Hutagalung di Pekanbaru, Riau. Menurut mahasiswa, aksi bakar diri Sondang dilakukan karena pemerintahan SBY tidak mau lagi mendengar apa yang disuarakan rakyat.

Sekitar 50 anggota Liga Mahasiswa Nasdem Provinsi Riau berunjuk rasa di Bundaran Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jl Sudirman, Kamis (15/12) malam. Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menyatakan berduka cita atas meninggalnya aktivis HAM Sondang Hutagalung, awal Desember lalu.

Aksi solidaritas ini dilakukan untuk mengingatkan pemerintahan SBY-Boediono agar mendengar tuntutan masyarakat. Selama ini, pemerintah dinilai tutup telinga pada ketidakadilan yang dirasakan warganegara, seperti di bidang hukum dimana sejumlah kasus besar tidak tuntas, antara lain mega skandal Bank Century.

Mahasiswa mendesak SBY mundur karena gagal mewujudkan janji politiknya menegakkan hukum dan memberantas korupsi. “SBY harus bertanggung jawab terhadap carut marut bangsa saat ini. Jangan ada toleransi lagi untuk pemerintahan yang melindungi para koruptor,” kata juru bicara Liga Mahasiswa Nasdem Riau, Handukot Ismail. (asr)

Eka Hospital Larang Media Liput Korban Penembakan

PEKANBARU (RS) Rumah Sakit (RS) Eka Hospital melarang sejumlah wartawan meliput kondisi tiga nelayan, korban penembakan di Selat Malaka, Riau. Pihak rumah sakit malah mengusir jurnalis yang ingin mengetahui keadaan tiga nelayan asal Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Tiga wartawan bermaksud mencari korban di lantai 5, Eka Hospital, Sabtu (10/12). Masing-masing wartawan Trans7 Zainul Tanjung, Metro TV Fitra Asrirama dan Riau Pos Syahrul. Namun, dua petugas satuan pengaman (satpam) minta wartawan tidak berada di lantai 5, lokasi perawatan tiga nelayan. Bahkan salah seorang satpam menutup paksa kamera wartawan Metro TV. Alasannya, belum ada izin dari manajemen rumah sakit.

“Tolong matikan kameranya pak,” tegas satpam perempuan itu.

Wartawan yang berniat mengabadikan gambar di luar ruang pasien pun tetap dihalangi satpam. Sebenarnya awak media sudah mencoba menghubungi Humas Eka Hospital Ina, via telepon. Namun, tidak berhasil karena telepon genggam Nia tidak aktif. “Kami tidak akan meliput jika itu bukan ruang publik. Mereka benar-benar melecehkan dan tidak menghargai pekerjaan jurnalis,” kata wartawan Trans7 Zainul.

Kasus penembakan tiga nelayan yang melintas di Selat Malaka, tepatnya perbatasan Rokan Hilir-Bengkalis, Jumat (9/12) masih diselidiki Polres Bengkalis. Belum ada keterangan resmi tentang motif penembakan ketiga warga Pulau Rupat itu. “Kami masih fokus menyelamatkan nyawa ketiga korban yang sedang dirawat. Polisi masih memburu para pelaku,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Toni Ariadi Efendi. (asr)

IMD Somasi Gubernur Riau

Dinilai Melanggar UU Keterbukaan Informasi

PEKANBARU (RS) Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Monitoring Development (IMD) mengajukan somasi terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal. Surat somasi Nomor 138/IMD/ XII/ 2011 diterima Biro Umum Pemerintah Provinsi Riau, Senin (5/12). Gubernur dinilai melanggar Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Direktur Eksekutif IMD Raja Adnan, Rusli sebagai kepala daerah seharusnya sudah membentuk Komisi Informasi Provinsi Riau sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Pasal 60 UU itu mensyaratkan komisi tersebut dibentuk paling lambat dua tahun sejak disahkan, yakni 2010. Namun hingga kini, Gubernur Riau belum juga membentuk Komisi Informasi Provinsi Riau.

“Saya menduga ada ketakutan gubernur jika komisi itu berdiri. Gubernur akan selalu berhadapan dengan masyarakat yang menuntut keterbukaan informasi publik. Kekhawatiran seperti itu menyebabkan sampai sekarang komisi informasi tidak terwujud,” kata Adnan.

Ia menjelaskan komisi informasi berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat melaporkan kasus-kasus pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008. Seperti, penolakan pejabat maupun pegawai pemerintah daerah memberikan informasi tentang kepentingan publik.

“Kasus seperti ini sering ditemui, ketika masyarakat menanyakan tentang suatu kegiatan pembangunan sarana umum, pejabat yang berwenang menutup informasi, bahkan melarang masyarakat menanyakan hal itu. Hal ini sudah melanggar hukum, dan bisa dipidana,” kata Adnan.

Ia mengingatkan pejabat pemerintah yang menghalangi masyarakat dan wartawan menuntut informasi dan transparansi kepentingan publik dikenakan sanksi maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta rupiah.

“Jadi masalah ini tidak main-main. Oleh sebab itu, kami , mensomasi Gubernur Riau. Dalam somasi itu dinyatakan jika gubernur tidak membentuk komisi informasi paling lambat 1 bulan, maka kami akan menggugat ke pengadilan,” tegas Adnan.

Ia menambahkan selain UU Nomor 14 Tahun 2008, gubernur juga melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) karena mengabaikan hak dasar warganegara memperoleh informasi sebagai salah satu ciri negara demokrasi. (asr)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Riau Pesisir.com | Wajah Baru Riau - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger